Q8kJ7IJX2ofCtqiT3cRtmv6yIJqPz134CnCrZZ01

Menu Navigasi

Kempek Online

Media Dakwah Santri NUsantara

Iklan Sidebar

Trending

Agenda Liburan Khusus Maulid Nabi Tahun 1439 H

pondok pesantren kempek cirebon
mts nahdhatul umam pesantren kempek
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Kalender Pendidikan yang berlaku di MTs NAHDHATUL UMAM (MTs NU Pondok  Pesantreb Kempek, Gempol, Cirebon dan keselarasan kegiatan di Pondok Pesantren Kempek sebelum  pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS), diberitahukan kepada seluruh Orang tua Wali Murid bahwa :
  1. Libur Khusus memperingati Maulud Nabi tahun 1439 H. dimulai JUM'AT,  24 November 2017 M, 5 Robiul Awwal 1439 H. sampai dengan JUM'AT, 1 Desember 2017 M 12 Robiul Awwal 1439 H
  2. KBM Semester Ganjil aktif kembali mulai SABTU, 2 Desember 2017 M13Robi ul Awwal 1439 H. yang diisi dengan persiapan Kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2017/2018
  3. Untuk bisa mengikuti kegiatan PAS. seluruh murid diharuskan
    • Aktif mengikuti Proses KBM (belajar di kelas) minimal 75% (tujuh puluhlima persen) dari Jam Tatap Muka (JTM) dengan guru Mata PelajaranJika tidak memenuhi syarat inimurid dipersilahkan menghubungi guruMapel yang bersangkutan untuk mendapatkan tugas remedial kehadiran;
    • Membayar Buku Latihan Kerja siswa (LKS) semester Genap sejumlah 14Mata Pelajaran sebesar Rp 125.000,- seratus dua puluh lima riburupiah).
    • Setelah kegiatan PAS TIDAK ADA BURAN dan langsung masuk KBMSemester Genap (menyesuaikan dengan kegiatan Pesantren)
  4. Pada saat KBM dan PAS dimulai seluruh murid diharuskan sudah memilikPakaian seragam Lengkap dan Sepatu serta Kaos Kaki sesuai dengan TataTertib yang berlaku di Madrasah kami (tata Tertib Terlampir).
  5. Bagi murid yang datang terlambat ataupulang terlebih dahulu dan tidakmengikuti KBM sesuai ketentuan tanggal tersebut di atas, maka dikenai dendasebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per hari ketidak hadiran(maksimal 6 hari)
  6. Bagi murid yang tidak mengikuti kegiatan PAS dan KBM Reguler pada tanggaltersebut diatas, maka dianggap mengundurkan diri dan melepaskan haknyasebagai murid (tidak ada susulan PAS).
Demikian Surat Pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dimaklumi adanya.
Wassalamualaikum.

Kepala Sekolah
Ahmad Chakim, S.Pdi.
Related Posts
Kempek Online
Media Informasi Pondok Pesantren Kempek

Related Posts