Q8kJ7IJX2ofCtqiT3cRtmv6yIJqPz134CnCrZZ01

Menu Navigasi

Kempek Online

Media Dakwah Santri NUsantara

Iklan Sidebar

Trending

Protokol Pemberangkatan Santri Setelah Libur Lebaran 1441 H

protokol pemberangkatan santri  ponpes kempek cirebon di masa pendemi
Pemberangkatan Santri

KEMPEK - Dengan mempertimbangkan surat dari Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nomor. 846/PPRMI/SE/V/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Protokol Perpanjangan Masa Belajar Santri dan Keputusan Gubernur Jabar tentang perpanjangan PSBB Nomo 443/Kep.287-Hukam/2020 yang berakhir pada tanggal 12 Juni 2020.

Untuk pencegahan penyebaran, penularan dan peningkatan jumlah korban. maka pemberangkatan santri harus memenuhi syarat protokol agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Berikut aturan-aturan dan syarat-syarat santri yang diperbolehkan berangkat ke Pondok Pesanten Kempek Ma’had Islamy Kempeky (MIK):

  1. Tahapan Pemberangkatan Sebagai berikut :
    • Tahap 1 (13-14 Juni 2020) : Kelas 11, 12 MA dan SMK (Putra: pengajian kelas Asmawi, Dahlan, F.Qorib / Kelas 4-6) / (Putri: Kelas 5-6 ). Masa isolasi di pesantren tanggal 13 – 27 Juni 2020.
    • Tahap 2 (27-28 Juni 2020) : Kelas 8, 9 MTs (Putra Pengajian Tasrifan dan shorof / kelas 2-3 ) / (Putri Kelas 2-4). Masa isolasi di pesantren tanggal 27 – 11 Juli 2020.
    • Tahap 3 (11-12 Juli 2020): Kela 10 MA dan SMK serta Kelas 7 MTs (Santri Baru). Masa isolasi di pesantren tanggal 11-26 Juli 2020.
  2. Santri yang akan kembali / berangkat ke pondok pesantren harus dalam kondisi sehat, bagi yang dalam kondisi sakit, agar menunda keberangkatan ke Pesantren
  3. Membawa Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS / RUMAH SAKIT. Pembuatan surat keterangan sehat maksimal 14 hari sebelum pemberangkatan.
  4. Menggunakan masker dan membawa Hand Sanitzer selama perjalanan.
  5. Pemberangkatan diantar langsung oleh keluarga dan harus rombongan atau kendaraan pribadi (tidak boleh kendaraan umum).
  6. Selama perjalanan berangkat ke pondok tidak boleh transit di tempat umum/rest area.
  7. Membawa bekal makanan, obat-obatan dan perlengkapan lainnya untuk isolasi selama 14 hari di pondok pesantren
  8. Pengantar tidak boleh masuk ke pesantren.
  9. Sebelum masuk area pesantren santri harus dilakukan cek kesehatan suhu tubuh oleh pondok pesantren, jika suhu tubuh diatas 37,5 derajat maka pesantren berhak mencegah santri memasuki area pesantren dan diperkenankan untuk dipulihkan kesehatannya terelebih dahulu di rumah.
  10. Selama masa karantina (14 hari ) di ponpes kempek, santri tidak diperkenankan keluar dari area pesantren, santri wajib melakukan pola hidup sehat, serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung (salaman) dengan kiai/pengasuh, guru-guru pesantren dan para santri yang lainya.

Demikan protokol pemberangkatan santri Pondok Pesantren Ma’had Islamy Kempeky (MIK) di masa Pandemi Covid-19 ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan oleh seluruh santri dan wali santri Ponpes Kempek. (TimRedaksi)

Sumber : SURAT EDARAN NO. 156/YMIK/V/2020 TANGGAL 30 MEI 2020 M / 6 SYAWAL 1441 H.

Related Posts
Kempek Online
Media Informasi Pondok Pesantren Kempek

Related Posts

Posting Komentar