Q8kJ7IJX2ofCtqiT3cRtmv6yIJqPz134CnCrZZ01

Menu Navigasi

Kempek Online

Media Dakwah Santri NUsantara

Iklan Sidebar

Trending

Informasi Libur Pondok Pesantren Kempek

Informasi libur pondok kempek
Informasi Libur peaantren kempek

KEMPEK - Mengingat pemberitaan lockdown Pesantren tentang penyebaran covid-19, kami dari Pengurus Pusat ingin menginformasikan bahwa, para santri diliburkan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah. 

Untuk jadwal pemulangan di bagi menjadi 2 kloter. Yakni pemulangan pertama pada tanggal 05 April 2020 pukul 14:00 WIK untuk daerah Cirebon, Indramayu, Subang, Jawa Tengah dan wilayah timur lainnya.

Kemudian yang ke-dua, pada tanggal 06 April 2020 untuk daerah JABODETABEK, Karawang, dan wilayah bagian barat lainnya.

Dengan syarat, setiap santri yang pulang harus dijemput orang tua atau santri pulang secara rombongan sesuai organisasi daerahnya.

Untuk penjemputan pun ada lokasinya, yakni di Gerbang Utama untuk santri putra, dan bagi santri putri di Gedung Baru Putri (di gerbang belakang).

Perlu diperhatikan juga untuk penjemput tidak diperkenankan masuk ke dalam wilayah Pesantren. Karena untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pesantren.

Khusus Khotimin dan Khotimat al-Qur’an 2020 tidak diperkenankan pulang hingga menyelesaikan idaroh. Bagi yang sudah di rumah, maka akan disertakan pada idaroh tahun depan.

Untuk santri yang tidak pulang di mohon untuk mematuhi peraturan Pondok Pesantren.

Setiap santri yang pulang, ketika berangkat ke pesantren lagi harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa santri  tidak mempunyai riwayat Covid-19. Surat ini diserahkan kepada Pengurus Pesantren Kempek.

Aturan ini dibuat berdasarkan beberapa surat edaran dari:
  1. Kementrian Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
  2. Surat Dektorat Jendral Pendidikan Islam, tanggal 24 Maret 2020, tentang mekanisme pembelajaran san penilaian madrasah dalam darurat pencegahan penyebaran Covid-19.
  3. Surat Intruksi PBNU No. 3945/C.1.34/03/2020, tentang Protokol NU peduli Covid-19.
Dimohon kepada santri dan wali santri untuk mematuhi peraturan yang tertera, untuk kepentingan bersama.
Related Posts
Kempek Online
Media Informasi Pondok Pesantren Kempek

Related Posts