KEMPEK - Seluruh santri lama Ponpes Kempek Wajib melakukan registrasi daftar ulang secara online melalui website resmi Pondok Pesantren Kempek. Pedaftaran bisa melalui smartphone dan perangkat komputer asalkan terhubung dengan internet.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan daftar ulang :
Cara Daftar Ulang Ponpes Kempek 2020-2021
- Siapkan terlebih dahulu dokumen persyarata untuk melakukan daftar ulang. Dokumen tersebut ialah : Foto Ijazah, SKHUN, Kartu Keluarga, dan kartu PKH atau Bansos (jika ada).
- Lalu buka website Kempek Online atau ponpeskempek.or.id untuk memulai daftar ulang
- Pada bagian atas halaman website, klik tombol "Pendaftaran Online". Setelah itu akan dialihkan ke formulir pendaftaran
- Karena akan melakukan daftar ulang, maka pilih opsi "Pendaftaran Ulang"
- Formulir pendaftaran ini ada 3 tahapan. Kemudian silahkan isi formulir pendaftaran tahap 1 dan 2 sesuai data yang ada. Usahakan menggunakan huruf kapital (besar) untuk mengisi formulir tersebut
- Setelah selesai mengisi formulir, silahkan pilih "selanjutnya".
- Pada tahap ke-3 akan diminta untuk meng-unggah foto dokumen. Silahkan pilih dokumen sesuai formulir. Usahakan ukutan file foto kurang dari 1 Mb. Jika ukuran foto atau dokumen lebih dari 1 Mb, maka akan muncul notifikasi error.
- Setelah mengisi semua formulir dengan benar, silahkan klik tombol "daftar Sekarang". Maka akan ada pesan WhatsApp yang sudah didaftarkan.
- Selanjutnya akan diarahkan oleh Panitia Daftar Ulang untuk melakukan proses pembayaran menggunakan BRIVA (BRI Virtual Account)
Jika sudah melakukan tahap-tahap diatas, maka proses daftar ulang sudah berhasil. Data santri atau siswa sudah masuk dalam database pondok.
Apabila terdapat kesulitan dalam melakukan proses daftar ulang, silahkan menghubungi Panitia Daftar Ulang. (TimRedaksi)