KEMPEK - Demi mewujudkan digitalisasi data santri Pondok Pesantren Kempek, maka seluruh santri wajib untuk melakukan daftar ulang secara online. Hal ini sesuai dengan surat edaran
NO. 158/YMIK/V/2020 TANGGAL 30 MEI 2020 M / 6 SYAWAL 1441 H.
Daftar ulang online ini diberlakukan agar seluruh data santri lebih terstruktur rapih di database pondok. Jadi untuk mencari data santri tidak perlu lagi secara manual.
Tahap-tahap pendaftaran sama seperti pendaftaran untuk santri baru. Namun lebih disederhanakan lagi. Cukup dengan mengisi data orang tua, data siswa atau santri dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
"Menu daftar ulang sudah tersedia di website dengan formulir yang sudah di sederhanakan. Seluruh santri wajib melakukan daftar ulang ini secara online. Santri bisa langsung mengunjungi website ponpeskempek.or.id untuk melakukan daftar ulang"Berikut dibawah ini adalah daftar tabel semua rincian biaya administrasi daftar ulang Pondok Pesantren Kempek tahun ajaran 2020-2021.
ujar Kang Arwani selaku Ketua Panitia Pendaftaran Online Ponpes Kempek.
Biaya Daftar Ulang Ponpes Kempek 2020
Nama Lembaga | Rincian | Biaya |
---|---|---|
Pondok Putra & Lajnah | Kelas | Rp. 800.000,- |
Pondok Putri dan MTLB | Seluruh Santri Lama | Rp. 660.000,- |
MTs Nahdhatul Umam | Kelas 8 dan 9 | Rp. 425.000,- |
MA Nahdhatul Umam | Kelas 11 dan 12 | Rp. 580.000,- |
SMK Nahdhatul Umam | Kelas 11 dan 12 | Rp. 760.000,- |
Administrasi daftar ulang paling lambat tanggal 20 Juli 2020 menggunakan BRIVA (BRI Virtual Account) yang akan diberikan oleh panitia ketika melakukan proses pendaftaran. Untuk rincian lengkap biaya daftar ulang silahkan lihat disini Drive Google.
Apabila ada hal-hal yang belum jelas terkait informasi daftar ulang ini, silahkan anda menghubungi Panitia Daftar Ulang. (TimRedaksi)